Legalitas PMI: Dari Keppres 1950 hingga UU Kepalangmerahan 2018

Legalitas PMI di Indonesia memiliki sejarah panjang yang terus diperkuat seiring berjalannya waktu. Dari pengakuan awal melalui Keputusan Presiden (Keppres) hingga Undang-Undang (UU) Kepalangmerahan terbaru, dasar hukum ini memastikan peran vital Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Tanah Air, sesuai prinsip-prinsip internasional.

Langkah awal pengakuan Legalitas PMI secara resmi datang pada tahun 1950. Tepatnya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1950. Keppres ini menjadi tonggak penting, mengukuhkan PMI sebagai organisasi kemanusiaan nasional yang sah, menggantikan Palang Merah Hindia Belanda setelah kemerdekaan.

Pengakuan ini sangat krusial karena membuka jalan bagi PMI untuk beroperasi secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Keppres 1950 juga memastikan PMI dapat menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya, termasuk pelayanan kesehatan, penanggulangan bencana, dan penyediaan darah, tanpa hambatan berarti dari negara.

Pada tahun yang sama, 1950, PMI juga mendapatkan pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan menjadi anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). Pengakuan ganda ini semakin memperkuat posisi PMI di kancah global.

Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kompleksitas tugas kemanusiaan, kebutuhan akan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif pun muncul. Hal ini untuk mengatur peran, fungsi, dan kewenangan PMI secara lebih detail dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum paling mutakhir yang mengatur Legalitas PMI. UU 2018 memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi seluruh operasional PMI, dari pusat hingga tingkat daerah.

UU Kepalangmerahan 2018 secara eksplisit menegaskan bahwa PMI adalah satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip Kesatuan (Unity) yang merupakan salah satu dari Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Undang-undang ini juga mengatur lebih detail mengenai tugas dan fungsi PMI, termasuk dalam hal pertolongan pertama, pelayanan darah, kesiapsiagaan dan respons bencana, serta pendidikan kepalangmerahan. Semua diatur agar selaras dengan standar dan etika kemanusiaan internasional.